Skema Sertifikasi LSP PI
Skema sertifikasi pada LSP Perkoperasian Indonesia mencakup kompetensi pada Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) Koperasi, Bidang Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP)Koperasi, Bidang Ekspor pada KUMKM, Bidang Ritel KUMKM, Bidang Pendampingan UMKM dan Bidang Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)/Inkubator Wirausaha. Rincian Skema sertifikasi terlisensi BNSP yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
Manajer /Kepala Cabang Kjk/Syariah
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) untuk Jabatan Manajer/Kepala Cabang mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007) Kepemilikan sertifikat kompetensi Manajer/Kepala Cabang KJK/KJKS ini menjadi salah satu unsur penilaian kesehatan bagi suatu Koperasi Simpan Pinjam dan menjadi salah satu syarat untuk perizinan pembukaan kantor cabang suatu Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. (Permenkop 15/2015)
Konsultan Pendamping UMKM Junior
Skema Sertifikasi Profesi Konsultan Pendamping UMKM Junior mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan Nomor:181 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendamping UMKM. Sebagai entitas bisnis keberadaan UMKM sangat membutuhkan pendampingan dalam rangka mengakselerasi peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan UMKM menghadapi era global. Karena itu tersedianya konsultan bisnis atau pendamping UMKM yang profesional dan kompeten dan tersedia di berbagai daerah menjadi keharusan.
Pramuniaga Ritel
Skema Sertifikasi Profesi Ritel untuk Jabatan Pramuniaga Ritel mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaksana Ritel (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011) Jabatan pramuniaga Ritel merupakan jabatan yang menangani kegiatan operasional ritel dalam menangani produk dan melayani pelanggan yang meliputi sejak mempersiapkan diri untuk bekerja, berkomunikasi dengan pelanggan melaksanakan pelayanan pelanggan, melakukan proses administrasi pengelolaan produk, penanganan keluhan pelanggan menata produk, stock opname hingga menyusun rencana pembelian produk .
Pelaksana Ekspor
Skema Sertifikasi Profesi Pelaku Ekspor untuk Jabatan Pelaksana Ekspor mengacu pada SKKNI Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011). Jabatan pelaksana ekspor merupakan jabatan yang menangani kegiatan operasional ekspor sehari-hari sejak mengenalkan dan mempromosikan produk, mencari pasar ekspor, mengurus pengadaan produk, memeriksa fisik produk ekspor, mengurus pengangkutan dan pengiriman produk, mengurus dokumen ekspor.
Supervisor Ekspor
Skema Sertifikasi Profesi Supervisor/Penyelia Ekspor untuk Jabatan Pelaksana Ekspor mengacu pada SKKNI Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011) Jabatan Supervisor atau penyelia ekspor merupakan jabatan yang menangani kegiatan operasional eksporyang mencakup 1 (satu) siklus kegiatan ekspor yang bersifat normal, sejak menawarkan produk ekspor, mencari dan memperoleh pasar ekspor, melakukan kontrak, mengadaan produk ekspor, mengirim produk ekspor hingga menerima pembayaran produk ekspor. Uji dan sertifikasi kompetensi ini baik untuk mereka yang sudah bekerja pada bidang ekspor dan atau mereka yang telah mengikuti diklat ekspor berbasis kompetensi untuk bekerja sebagai pelaksana ekspor pengusaha atau calon pengusaha maupun sebagai fasilitator, instruktur dan lainnya
Menghitung Biaya dan Harga Produk Ekspor
Skema Sertifikasi Profesi Kompetensi Menghitung Biaya dan Harga Produk Ekspor mengacu pada SKKNI Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011). Kompetensi kerja menghitung biaya dan harga jual produk ekspor merupakan kompetensi yang diperlukan untuk menghitung biaya dan menetapkan harga jual produk ekspor agar usaha ekspor dapat memperoleh keuntungan dan berkelanjutan sesuai dengan strategi harga yang dipilih atas dasar analisis kondisi pasar dan kondisi biaya pengadaan dan pengelolaan produk ekspor.Uji dan sertifikasi kompetensi ini baik untuk mereka yang sudah bekerja pada bidang ekspor dan atau mereka belum bekerja pada bidang ekspor dan telah mengikuti diklat ekspor berbasis kompetensi untuk bekerja sebagai pelaksana ekspor, pengusaha atau calon pengusahaekspor maupun sebagai fasilitator, instruktur, Pembina niaga ekspor dan lainnya.
Mengurus Dokumen Produk Ekspor
Skema Sertifikasi Profesi Kompetensi Mengurus Dokumen Ekspor mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011) Kompetensi kerja Mengurus Dokumen ekspor merupakan kompetensi yang diperlukan untuk mengurus dokumen ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara eksportir, negara tujuan ekspor dan ,ketentuan yang disepakati dengan pembeli atau importir sehingga proses ekspor produk dapat dilaksanakan dan memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran atas produk yang diekspor. Uji dan sertifikasi kompetensi ini baik untuk mereka yang sudah bekerja pada bidang ekspor dan atau mereka belum bekerja pada bidang ekspor
Menangani Korespondensi Ekspor
Skema Sertifikasi Profesi Kompetensi Mengurus korespondensi Ekspor Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011) Kompetensi kerja Menangani korespondensi Dokumen ekspor merupakan kompetensi yang diperlukan untuk mengurus dokumen ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara eksportir, negara tujuan ekspor dan ,ketentuan yang disepakati dengan pembeli atau importir sehingga proses ekspor produk dapat dilaksanakan dan memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran atas produk yang diekspor. Uji dan sertifikasi kompetensi ini baik untuk mereka yang sudah bekerja pada bidang ekspor dan atau mereka belum bekerja pada bidang ekspor
Menangani Akuntansi KJK/S
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) Kompetensi Akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007) Kepemilikan sertifikat kompetensi AkuntansiKJK/KJKS ini merupakan pengakuan kompetensi pemegang sertifikat untuk Akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).Sertifikat ini berlaku selama 3 (tiga) Tahun.
Pendampingan Usaha KJK
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) Kompetensi Pendampingan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007)
Kepemilikan sertifikat kompetensi Pendampingan UsahaKJK/KJKS ini menjadi salah satu unsur penilaian kesehatan bagi suatu Koperasi Simpan Pinjam dan menjadi salah satu syarat untuk perizinan pembukaan kantor cabang suatu Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. (Permenkop 15/2015)
Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) Kompetensi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007)
Kepemilikan sertifikat kompetensi Penanganan Pembiayaan BermasalahKJK/KJKS ini menjadi salah satu unsur penilaian kesehatan bagi suatu Koperasi Simpan Pinjam dan menjadi salah satu syarat untuk perizinan pembukaan kantor cabang suatu Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. (Permenkop 15/2015)
Manajer Toko Ritel
Skema Sertifikasi Profesi Ritel untuk Jabatan Manajer Toko Ritel mengacu pada SKKNI Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaksana Ritel Koperasi (SK Menakertrans No 316/MEN/XII/2011 tgl 29 Desember 2011).
Jabatan Manajer Toko Ritel merupakan jabatan yang bertanggung jawab atas operasional toko, kelengkapan dan variasi barang, pajangan, harga dan penjualan barang di tokoKasir Toko Ritel
Skema Sertifikasi Profesi Ritel untuk Jabatan Kasir Toko Ritel mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaksana Ritel (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011).
Jabatan Kasir Toko Ritel merupakan jabatan yang bertanggung jawab dalam penerimaan uang saat pembelian produk oleh pelanggan, melakukan pengembalian sisa pembayaran, menyerahkan produk yang dibeli pelanggan, menghitung jumlah penjualan persatuan waktu dan mengenali barang yg paling laku dijual
Asisten Konsultan Pendamping UMKM
Skema Sertifikasi Profesi Asisten Konsultan Pendamping UMKM mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan Nomor:181 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendamping UMKM. Sebagai entitas bisnis keberadaan UMKM sangat membutuhkan pendampingan dalam rangka mengakselerasi peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan UMKM menghadapi era global. Karena itu tersedianya konsultan bisnis atau pendamping UMKM yang profesional dan kompeten dan tersedia di berbagai daerah menjadi keharusan.
Kabag Akuntansi KJK/Syariah
Skema Sertifikasi Kabag Akuntansi mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.133/MEN/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan.Asesmen mengacu kepada Materi Uji Kompetensi di bidang Kabag.Akuntansi yang didasarkan pada SKNNI Koperasi Jasa keuangan/Syariah.
Kasir KJK/Syariah
Skema Sertifikasi Profesi Pelaku Ekspor untuk Jabatan Pelaksana Ekspor mengacu pada SKKNI Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011). Jabatan pelaksana ekspor merupakan jabatan yang menangani kegiatan operasional ekspor sehari-hari sejak mengenalkan dan mempromosikan produk, mencari pasar ekspor, mengurus pengadaan produk, memeriksa fisik produk ekspor, mengurus pengangkutan dan pengiriman produk, mengurus dokumen ekspor.
Juru Buku KJK/Syariah
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) untuk Jabatan Juru Buku mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007). Uji skema ini Untuk memastikan dan Memelihara kompetensi Para Juru Buku Di Setiap Koperasi Jasa Keuangan dan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam (KJK/KJKS/KSP/USP).