Profil LSPPI (Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia)

LSPPI didirikan dengan nama LSP Gerak KUMKM pada Tanggal 28 September 2013 dengan Akte Notaris Sri Ambarwati SH No 6 Tahun 2013.  Perubahan nama menjadi LSP Perkoperasian Indonesia dilakukan atas saran BNSP.  Pernyataan perubahan nama menjadi LSPPI dilakukan pada Rapat Pendiri pada Tanggal 31 Mei 2015 dan dengan akte Notaris No 2 Tanggal 5 Oktober 2015.

Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia (LSP PI) adalah lembaga pelaksana sertifikasi bidang perkoperasian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI Nomor 2021 dan 2012 sebagai dasar/landasan operasionalnya.  LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi  Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018.

Pendiri LSPPI semula adalah para tokoh, praktisi, pegiat pengembangan koperasi, kewirausahaan dan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM baik yang masih aktif maupun purna tugas, dari Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Induk Koperasi Angkutan (Inkopang), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Pusat Inkubasi Bisnis Indonesia (Pinbuk), Asosiasi Praktisi dan Konsultan Ritel Indonesia (Apkrindo), Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI).  Mengikuti ketentuan yang berlaku, Rapat Pendiri pada tanggal 11 Mei 2018 menyepakati perubahan pendiri sehingga Pendiri LSSPI Asosiasi Profesi Perkoperasian Indonesia (APPI) dan Perkumpulan Profesi Ekspor dan Impor Indonesia (Indo Eximpro). Perubahan pendiri tersebut dikokohkan dengan Akte Notaris Sri Ambarwati Nomor 7 Tahun 2020 Tertanggal 23 Januari 2021.

LSP Perkoperasian Indonesia, selanjutnya disebut LSPPI adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi yang mendapatkan lisensi BNSP, merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya, dan bertanggung jawab kepada BNSP.

 

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang terpercaya guna membangun kompetensi sumberdaya manusia dan kewirausahaan KUMKM Indonesia.

MISI

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan usaha
  2. Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi profesi di bidang KUMKM
  3. Mengembangkan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai mitrakerja lembaga dalam pelaksanaan uji kompetensi profesi di bidang KUMKM.
  4. Memastikan penerapan sistem manajemen mutu (SMM) sertifikasi kompetensi profesi lembaga dan TUK.

 

TUJUAN

  1. Memberikan pelayanan uji kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin kejujuran, teliti, cepat, tepat, dan akurat serta efisien dalam pelaksanaan uji kompetensi.
  2. Mendorong tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi untuk sektor koperasi dan UMKM.
  3. Mengembangkan standar kompetensi bidang koperasi dan UMKM
  4. Mengembangkan jejaring kerjasama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi profesi yang profesional.
  5. Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknis terkait.