- Kepala LSP Perkoperasian Indonesia
- Melaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia,
- Melakukan pengadaan Tempat Uji Kompetensi (TUK),
- Melakukan pengadaan asesor,
- Melakukan monitoring dan evaluasi LSP Perkoperasian Indonesia
- Menetapkan kebijakan sertifikasi dan prosedurnya, termasuk perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi,
- Mengadakan dan mengelola sarana dan prasarana LSP Perkoperasian Indonesia;
- Memastikan pelaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia.
- Kepala bertanggung-jawab kepada Dewan Pengarah
- Wakil Kepala I
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ekspor pada KUMKM
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM,
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir penyusunan program kerja dan Anggaran LSP Perkoperasian Indonesia;
- Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan dengan komunitas profesi ekspor.
- Wakli Kepala I bertanggung jawab kepada Kepala
- Wakil Kepala II
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ritel KUMKM
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Ritel Koperasi
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir monitorimg, evaluasi dan pelaporan Lembaga
- Melakukan promosi tentang lembaga dan mengembangkan kemitraan dengan komunitas Ritel Koperasi
- Wakli Kepala II bertanggung jawab kepada Kepala
- Wakil Kepala III
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi pola konvensional maupun pola syariah
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Koperasi Simpan Pinjam
- Membantu Kepala dalam mengkoordinir pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan asesor kompetensi
- Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan dengan komunitas Koperasi Simpan Pinjam.
- Wakli Kepala III bertanggung jawab kepada Kepala.
- Sekretaris
- Menyiapkan agenda rapat Kepala, bahan rapat dan risalah rapat,
- Membuat laporan yang berhubungan dengan kegiatan LSP,
- Mengadministrasikan dokumen terkait dengan Peraturan dan SK Dewan Pengarah, Peraturan dan SK Pengurus,
- Menjadi koordinator penghubung pimpinan,
- Mewakili Kepala untuk melaksanakan tugas-tugas insidentil.
- Sekretaris bertanggung-jawab kepada Kepala
- Wakil Sekretaris I
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
- Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala I dan II, bahan rapat, laporan,
- Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala I dan II
- Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala I dan II .
- Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala I dan II.
- Wakil Sekretaris I bertanggung jawab kepada Sekretaris
- Wakil Sekretaris II
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
- Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala III, bahan rapat, laporan,
- Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala III
- Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala III .
- Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala III.
- Wakil Sekretaris II bertanggung-jawab kepada Sekretaris
- Bendahara
- Mengelola adminsitrasi keuangan LSP Perkoperasian Indonesia dan mengadministrasikan dokumen/bukti pendukungnya.
- Menyiapakan Rencana Anggaran dan Pendapatan Biaya (RAPB) LSP Perkoperasian Indonesia
- Membuat Laporan Keuangan bulanan dan tahunan,
- Membuat Laporan Keuangan untuk keperluan pertanggung jawaban Pengurus
- Menyiapkan biaya/tarif sertifikasi
- Menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan dari para pendiri, sponsor, dan mitra LSP lainnya.
- Bendahara bertanggung jawab kepada Kepala
- Direktur Sertifikasi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Sertifikasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
- Mengelola kegiatan sertifikasi yaitu : melaksanakan asesmen, pengambilan keputusan sertifikasi dan sertifikasi ulang sesuai skema sertifikasi.
- Melakukan rekrutmen asesor kompetensi, memelihara dan mengembangkan kompetensi asesor kompetensi.
- Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi,
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang sertifikasi.
- Direktur Sertifikasi bertanggung-jawab kepada Kepala
- Direktur Standarisasi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Standarisasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia dengan tugas sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi kebutuhan dan jenis kompetensi tenaga dari industri,
- Melakukan kegiatan pengembangan standar kompetensi,
- Menyiapkan pengusulan pengembangan standar kompetensi untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
- Melakukan motitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang standarisasi
- Direktur Standarisasi bertanggung-jawab kepada Kepala
- Direktur Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Mengembangkan kemitraan dengan penyedia TUK,
- Melakukan rekrutmen assesor lisensi,
- Melaksanakan verifikasi TUK.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang akreditasi.
- Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada kepala.
- Direktur Manajemen Mutu
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Manajemen Mutu bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia sesuai Pedoman BNSP 201,
- Memelihara keberlangsungan sistem manajemen LSP Perkoperasian Indonesia agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu,
- Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP Perkoperasian Indonesia
- Melakukan monitoring dan evaluasi manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia mencakup bidang sertifikasi, standarisasi, akreditasi serta kehumasan dan teknologi informasi.
- Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi dan promosi tentang keberadaan dan layanan LSP Perkoperasian Indonesia,
- Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan stakeholder, lembaga pengguna tenaga kerja dan komunitas profesi terkait
- Mengelola sistem informasi (Management Information System) LSP Perkoperasian Indonesia.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang kehumasan dan teknologi informasi.
- Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala
- Kepala Sekretariat
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, dokumen, bahan catatan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran LSP Perkoperasian Indonesia
- Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
- Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Kepala
- Komite Skema
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Skema adalah sebagai berikut:
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
- Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
- Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan.
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
- Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP
- Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
- Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang memungkin terjadi.
- Komite Teknik
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Teknik bertanggung jawab kepada Kepala dengan tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan penilaian terhadap hasil uji oleh Tim Asesor untuk selanjutnya menentukan rekaman dari keputusan terhadap hasil uji kompetensi, baik uji dalam rangka uji pertama maupun uji sertifikasi ulang
- Melakukan penelusuran apabila terjadi banding atau keluhan terhadap hasil uji kompetensi.