LSP Perkoperasian Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor. 2/BNSP/III/2014 Maret 2014 memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
- Menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
- Mengembangkan dan mengusulkan penetapan standar kompetensi.
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
- Mengusulkan skema sertifikasi kompetensi baru.
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.
- Menyiapkandan membuat perangkat Materi Uji Kompetensi (MUK).