LSP Perkoperasian Indonesia adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, berkantor di Jl.Garuda No 28, Perumahan Lembah Hijau, Mekarsari Cimanggis, Depok.

Sedangkan fungsi utama Lembaga Sertifikasi Profesi Perkoperasian Indonesia adalah  sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang Koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai developer, melakukan pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan memperhatikan perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 antara lain :

  1. Pasal 11: Setiap tenaga kerja berhak memperoleh dan/atau meningkatkan  dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan melalui pelatihan kerja.
  2. Pasal 12: Pengusaha bertanggungjawab atas peningkatan dan atau pengembangan kompetensi  pekerjanya melalui pelatihan
  3. Pasal 18 ayat 1: Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja (pemerintah, swasta, sendiri).
  4. Pasal 18 ayat 2: Pengakuan kompetensi kerja dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
  5. Pasal 18 ayat 3: Sertifikasi kompetensi kerja dapat pula diikuti oleh tenaga kerja berpengalaman.

Dalam rangka pengembangan kompetensi SDM, terdapat 3 (tiga) pilar penting, yaitu standar kompetensi kerja, lembaga pendidikan dan pelatihan profesi dan lembaga sertifikasi profesi.  Standar kompetensi kerja berperan dan berfungsi sebagai acuan kerja pada dunia usaha, dan sekaligus sebagai acuan dalam pelatihan kerja dan acuan dalam sertifikasi profesi.

Kedudukan LSP Perkoperasian Indonesia adalah sebagai lembaga pelaksana Sertifikasi Kompetensi Bidang Koperasi dan UMKM serta kewirausahaan dan pengembangan standar kompetensi berdasarkan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 201 dan 202 sebagai dasar/landasan operasional LSP Perkoperasian Indonesia.