Hubungi kami
021 87351747
WA 0851 7972 9649
Jam Buka
Senin - Jumat 08:30 - 15:30
info@lsppi.or.id
Skema Sertifikasi LSP PI
Skema sertifikasi pada LSP Perkoperasian Indonesia mencakup kompetensi pada Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) Koperasi, Bidang Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP)Koperasi, Bidang Ekspor pada KUMKM, Bidang Ritel KUMKM, Bidang Pendampingan UMKM dan Bidang Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)/Inkubator Wirausaha. Rincian Skema sertifikasi terlisensi BNSP yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
Manajer /Kepala Cabang Kjk/Syariah
Skema Sertifikasi Profesi Pengelola Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) untuk Jabatan Manajer/Kepala Cabang mengacu pada SKKNI Sektor Keuangan Subsektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan (SK Menakertrans RI No 133/MEN/III/2007) Kepemilikan sertifikat kompetensi Manajer/Kepala Cabang KJK/KJKS ini menjadi salah satu unsur penilaian kesehatan bagi suatu Koperasi Simpan Pinjam dan menjadi salah satu syarat untuk perizinan pembukaan kantor cabang suatu Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. (Permenkop 15/2015)
Konsultan Pendamping UMKM Junior
Skema Sertifikasi Profesi Konsultan Pendamping UMKM Junior mengacu pada Kepmen Ketenagakerjaan Nomor:181 tanggal 19 Juni 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendamping UMKM. Sebagai entitas bisnis keberadaan UMKM sangat membutuhkan pendampingan dalam rangka mengakselerasi peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi dan UMKM menghadapi era global. Karena itu tersedianya konsultan bisnis atau pendamping UMKM yang profesional dan kompeten dan tersedia di berbagai daerah menjadi keharusan.
Pramuniaga Ritel
Skema Sertifikasi Profesi Ritel untuk Jabatan Pramuniaga Ritel mengacu pada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Sektor Perdagangan, Bidang Koperasi dan UKM, Area Kerja Pelaksana Ritel (SK Menakertrans No 315/MEN/XII/2011) Jabatan pramuniaga Ritel merupakan jabatan yang menangani kegiatan operasional ritel dalam menangani produk dan melayani pelanggan yang meliputi sejak mempersiapkan diri untuk bekerja, berkomunikasi dengan pelanggan melaksanakan pelayanan pelanggan, melakukan proses administrasi pengelolaan produk, penanganan keluhan pelanggan menata produk, stock opname hingga menyusun rencana pembelian produk .