POTENSI SKEMA SERTIFIKASI

No Bidang Profesi Skema Sertifikasi Potensi Sasaran
1 Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi
  1. Manajer/General Manajer
  2. Kepala Cabang
  3. Kepala Cabang Pembantu
  4. Kepala Kantor Kas
  5. Teller/Kasir
  6. Akunting Senior/Kepala Bagian Akuntansi
  7. Staf Akunting/Juru Buku
  8. Staf Remedial/Juru Tagih
  • Pada Tahun 2020 terdapat 127.124 unit Koperasi aktif (Data Sementara Kementerian Koperasi dan UKM), dimana lebih 70 % memiliki usaha simpan pinjam
  • Sertifikat Kompetensi manajer, Kepala cabang, Kepala cabang pembantu dipersyaratkan merupakan persyaratan jabatan menurut regulasi
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Pengelola/manajemen KSPPS/USPPS Koperasi
  2. Calon karyawan pada KSPPS/USPPS Koperasi : peserta dan alumni sekolah Kejuruan, Diploma, S1
  3. Fasilitator Diklat Berbasis Kompetensi dan Asesor Kompetensi Bidang KSPPS/ USPPS
  4. Fasilitator/pendamping dan konsultan Bidang KSPPS/USPPS
  5. Pejabat dan petugas Pembina pengembangan KSPPS/USPPS Koperasi
2 Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) Koperasi
  1. Analis Pinjaman
  2. Manajer/General Manajer
  3. Kepala Cabang
  4. Kepala Cabang Pembantu
  5. Kepala Kantor Kas
  6. Teller/Kasir
  7. Akunting Senior/Kepala Bagian Akuntansi
  8. Staf Akunting/Juru Buku
  9. Staf Remedial/Juru Tagih
  10. Analis Pembiayaan
  • Menurut data pada Kementerian Koperasi dan UKM, pada Tahun 2020 terdapat sekitar 4137 unit KSP/USP berbasis syariah, dengan anggota sekitar 1 Juta orang dan dengan asset lebih Rp 24 Trilliun.
  • Sertifikat kompetensi manajer, Kepala cabang, Kepala cabang pembantu dipersyaratkan merupakan persyaratan jabatan menurut regulasi
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Pengelola/manajemen KSP/USP Koperasi
  2. Calon karyawan pada KSP/USP Koperasi : peserta dan alumni sekolah Kejuruan, Diploma, S1
  3. Fasilitator Diklat Berbasis Kompetensi dan Asesor Kompetensi Bidang KSP/ USP Koperasi
  4. Fasilitator/pendamping dan konsultan Bidang KSP/USP Koperasi
  5. Pejabat dan petugas Pembina pengembangan KSP/USP Koperasi
3 Ritel KUMKM
  1. Kepala Toko/Gerai
  2. Pramuniaga Toko
  3. Kasir Toko
  4. Pengelola Kios
  5. Manajer Area/Supervisor Toko/Gerai
  • Usaha Ritel merupakan usaha terbesar kedua setelah Simpan pinjam pada koperasi yang pada Tahun 2020 berjumlah sekitar 127.124 unit koperasi (Data Kementerian Koperasi dan UKM, 2021)
  • Usaha perdagangan Ritel merupakan usaha terbesar kedua setelah sektor pertanian dalam arti luas pada UMKM. Sedangkan jumlah UMKM di Indonesia pada Tahun 2019 sekitar 65, 47 unit usaha (Data Sementera Kementerian Koperasi dan UKM, 2021)
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Karyawan/manajemen pada Usaha Ritel KUMKM
  2. Pengusaha dan calon pengusaha UMKM bidang ritel
  3. Calon karyawan pada Usaha Ritel KUMKM : peserta dan alumni sekolah Kejuruan, Diploma, S1
  4. Fasilitator Diklat Berbasis Kompetensi dan Asesor Kompetensi Bidang Ritel KUMKM
  5. Fasilitator/pendamping dan konsultan Bidang Ritel KUMKM
  6. Pejabat dan petugas pembina bidang pengemngan ritel KUMKM pusat maupun daerah
4 Ekspor pada KUMKM
  1. Pelaksana Ekspor
  2. Mengurus Dokumen dan pengiriman Produk Ekspor
  3. Mencari Pembeli Produk Ekspor
  4. Menghitung Harga dan Menyiapkan Produk Ekspor
  5. Pemasaran Ekspor Daring (Digital Marketing Export)
  • Sebagian besar pelaku ekspor nasional adalah KUMKM, walaupun pangsa pasar nilai ekspor lebih kecil dari pada usaha besar. Sesuai kharakteristik produk ekspor Indonesia yang berbasis sumberdaya alam, budaya dan ekonomi kreatif, sejak jaman penjajahan KUMKM aktif terlibat dalam produksi dan niga produk ekspor Indonesia
  • Seiring kemajuan TIK dan globalisasi, pemerintah non pemerintah akan mendorong tumbuhnya ekspor oleh KUMKM
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Karyawan KUMKM Eksportir dan Karyawan KUMKM Calon Eksportir
  2. Pengusaha Eksportir dan Pengusaha Calon Eksportir
  3. Calon Karyawan Perusahaan Eksportir : peserta dan alumni Sekolah kejuruan, Program Diploma, dan Program S1
  4. Pejabat dan Petugas Pembina Pengembangan pemasaran Ekspor KUMKM pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  5. Fasilitator pelatihan berbasis SKKNI Pelaku Ekspor pada KUMKM
  6. Asesor Kompetensi Pelaku Ekspor pada KUMKM
  7. Fasilitator/pendamping dan konsultan pengembangan poemasaran dan ekspor KUMKM
5 Pendampingan UMKM
  1. Asisten Konsultan Pendamping UMKM
  2. Konsultan Pendamping UMKM Junior
  3. Konsultan pendamping UMKM Senior
  • Konsultan pendamping UMKM bersertifikat kompetensi berada sebagai konsultan pendamping profesional secara mandiri atau pada unit atau lembaga yang menangani pendampingan dan pengembangan UMKM, baik pada pemerintah, perusahaan, BUMN,BUMD, LSM.
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Konsultan Pendamping UMKM
  2. Calon Konsultan Pendamping UMKM
  3. Pengelola unit pendampingan UMKM
6 Inkubator Bisnis Teknologi
  1. Pengelolaan Inkubator Bisnis Terknologi (IBT)
  2. Pendampingan Startup Industri Tenant IBT
  3. Pendampingan Startup Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) IBT
  • Menurut Peraturan Menteri dan UKM Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur Inkubator Wirausaha, setiap propinsi/kabupaten/kota minimal didirikan 1 inkubator wirausaha. Disamping itu setiap perguruan tinggi juga diharapkan terdapat Inkubator wira usaha, dimana masing-masing akan memerlukan personel yang kompeten dalam pengelolaan IBT dan pendamping startup tenant IBT.
  • Pada Tahun 2021 diperkirakan terdapat lebih dari 200 IBT, baik yang tergabung dalam Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI) maupun non anggota AIBI
  • Peserta Sertifikasi :
  1. Pengelola Inkubator Bisnis Teknologi/Inkubator Wira Usaha/Inkubator Bisnis pada lembaga pemerintah atau non pemerintah, pada BUMN, BUMD, pada lembaga profit maupun non profit
  2. Pendamping Startup tenant Inkubator, bidang TIK maupun industri (non-TIK)