A. Tujuan dan Sasaran KerjaTahun 2021 – 2025

1. Tujuan program kerja

  1. Menyelenggarakan uji dan sertifikasi kompetensi bidang koperasi dan UKM
  2. Mengadakan dan mengembangkan tempat uji kompetensi
  3. Mengembangkan standar kompetensi bidang koperasi dan UKM
  4. Memastikan penerapan standar mutu manajemen sertifikasi
  5. Mengembangkan infrastruktur sistem Teknologi informasi dan Komunikasi
  6. Mengembangkan kapasitas asesor dan fasilitator masing-masing bidang kompetensi

2. Sasaran Kerja

a. Sasaran Uji Kompetesi

  • Berbasis SKKNI dan KKNI Bidang KSPPS/USPPS Koperasi
  • Berbasis SKKNI dan KKNI Bidang KSP/USP Koperasi
  • Berbasis SKKNI dan KKNI Bidang Pendamping UMKM
  • Berbasis SKKNI dan KKNI Bidang Ritel KUMKM
  • Berbasis SKKNI dan KKNI Bidang Ekspor pada KUMKM

b. Sasaran Pengadaan Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi dan telah diverifikasi oleh LSP Perkoperasian Indonesia sebagaimana pedoman BNSP 206 guna menjamin bahwa TUK telah memenuhi persyaratan dan beroperasi secara konsisten dan terpercaya

B. Analisis Permasalahan, Risiko dan Faktor Keberhasilan
1. Analisis Permasalahan

Analisis Permasalahan dilakukan dengan mengidentifikasi faktorintrnal dan eksternal LSPPI sebagai berikut.

  1. Kondisi Internal LSPPI
  • Kekuatan

Kekuatan LSP PI utamanya adalah sebagai berikut :

  1. Personil LSPPI berpengalaman dalam penyusunan SKKNI, KKNI, modul PBK dalam bidang KUMKM
  2. Memiliki akses secara dini terhadap SKKNI, KKNI, Modul bidang KUMKM
  3. Memiliki SDM mantan pejabat tinggi di bidang KUMKM baik di pusat mau pun daerah
  • Kelemahan
  1. SDM mantan petinggi KUMKM tidak banyak memiliki pengalaman/kemampuan operasional pengelolaan KUMKM
  2. Jumlah dan kemampuan Fasilitator handal yang berpengalaman operasional pengelolaan KUMKM terbatas
  1. Kondisi Eksternal LSPPI
  • Peluang

Peluang keberadaan LSPPI sebagai penyedia solusi pengembangan SDM dibedakan atas peluang peningkatan kemampuan SDM KUMKM sesuai kondisi SDM dan kebutuhan pengembangan usaha KUMKM dan peluang keperluan sertifikasi bagi SDM di bidang KUMKM karena tuntutan regulasi atau keperluan lainnya.

  • Peluang kebutuhan sertifikasi bidang KUMKM
  1. Sertifikasi kompetensi pengelola Koperasi yang bergerak pada bidang simpan pinjam , baik pola konvensional maupun syariah karena pembukaan kantor cabang harus memeiliki sertifikat kompetensi bagi pengelolanya
  2. Sertifikasi bagi para konsultan dan atau pendamping pengembangan UMKM
  3. Sertifikasi bagi para pengelola usaha UMKM di bidang ritel dan ekspor khususnya yang ingin sekaligus menjadi konsultan atau pendamping pengembangan UMKM dimana telah terbit SKKNI di bidang ritel KUMKM dan ekspor pada KUMKM yang telah lebih disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dunia usaha.
  4. Sertifikasi bagi calon pencari kerja atau lulusan SMK dan sekolah vokasi terutama di bidang ritel dan ekspor
  • Peluang kebutuhan pengembangan SDM sesuai dengan kondisi SDM dan kebutuhan pengembangan usaha KUMKM
  1. Peningkatan kemampuan SDM pengurus koperasi di berbagai bidang usaha, mengingat bahwa seseorang dipilih menjadi pengurus koperasi seringkali tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan organisasi ataupun koperasi. Mereka membutuhkan peningktan kemampuan dan sekaligus sertifikat kompetensi sehingga pengalaman sebagai pengurus suatu koperasi dapat dipergunakan untuk dapat bekerja sebagai pengurus pada koperasi lainnya.
  2. Peningkatan kemampuan para pengelola usaha UMKM untuk meningktakan dan mengembangkan usahanya. Mereka lebih mementingkan peningkatkan kinerja usahanya dari pada perolehan sertifikat kompetensinya.
  • Ancaman
  1. Kemampuan membayar biaya sertifikasi bagi KUMKM pada umumnya relatif rendah
  2. Pesaing LSP lain di bidang KUMKM yang melayani sertifikasi dengan biaya murah dan persyaratan untuk dinilai kompeten yang mudah dengan ‘pemenuhan ketentuan uji yang dilonggarkan’.
  3. Kemauan dan kapasitas belajar calon asesi di bidang KUMKM sering kali tidak tinggi

Analisis permasalahan LSPPI dilakukan dengan analisis SWOT sebagaimana disajikan pada Tabel 1. Dari Tabel 1 dapat diidentifikasi bahwa strategi yang baiknya ditempuh LSPPI secara garis besar adalah sebagai berikut :

1. Sosialisasi dan Promosi LSPPI

  1. Promosi LSPPI kepada potensial klien/mitra Dinas Kop dan UKM, Asosiasi
  2. Promosi/advokasi sertifikasi mengedepankan pentingnya mengikuti standar uji

2. Pengembangan SDM asesor LSPPI dan fasilitator LDP mitra LSPPI

  1. Pengembangan kapasitas SDM fasilitator dan asesor agar kapasitas layanan lebih besar dengan mutu terjaga
  2. Diklat dan workshop Asesor dan fasilitator masing-masing Bidang SKKNI

3.Pengembangan jejaring kerja dengan mitra strategis

  1. Dikembangkan Kerjasama dengan LDP, SMK, Universitas

4. Pengembangan Inovasi Diklat dan Uji

  1. Membuat program diklat dan uji dengan ruang lingkup lebih kecil dan biaya terjangkau – skema klaster dan diklat serta uji online
  2. Pengembangan Program Diklat dan Uji online
  3. Kaji ulang MUK untuk inovasi Uji yang andal dan efektif/lebih murah

A. Kebijakan Pencapaian Tujuan dan Sasaran

Pencapaian tujuan dan sasaran program LSP Perkoperasian Indonesia ditempuh dengan kebijakan umum atau strategi sebagai berikut :

  1. Membangun dan menjaga kredibilitas lembaga dengan menerapkan secara seksama kebijakan mutu yang mencakup Sistim Manajemen Mutu, Kiomitmen Mutu dan Jaminan Mutu.
  2. Mengembangkan kemitraan dan sinergi dengan pihak terkait dalam rangka menjangkau dan mendekatkan pelayanan kepada calon asesi maupun pemegang sertifikat kompetensi dalam rangka pengadaan Tempat uji kompetensi, pengadaan dan pembinaan asesor, maupun dalam rangka rekrutmen calon asesi dan pemeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
  3. Menyiapkan sumberdaya manusia yang tersertifikasi   dengan dukungan sistem simulasi penunjang pelatihan dan uji kompetensi tenaga kerja yang kompeten dan siap bekerja di industri.