Tugas LSP Perkoperasian Indonesia sesuai dengan Visi, misi,dan tujuan LSPPI adalah:

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan usaha
  2. Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi profesi di bidang KUMKM
  3. Mengembangkan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai mitrakerja Lembaga dalam pelaksanaan uji kompetensi profesi di bidang KUMKM.

Memastikan penerapan sistim mutu manajemen (SMM) sertifikasi kompetensi profesi lembaga dan TUK.