Tugas LSP Perkoperasian Indonesia sesuai dengan Visi, misi,dan tujuan LSPPI adalah:
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan usaha
- Mengembangkan dan mengusulkan standar kompetensi profesi di bidang KUMKM
- Mengembangkan, memverifikasi dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai mitrakerja Lembaga dalam pelaksanaan uji kompetensi profesi di bidang KUMKM.
Memastikan penerapan sistim mutu manajemen (SMM) sertifikasi kompetensi profesi lembaga dan TUK.