1. Kepala LSP Perkoperasian Indonesia
  1. Melaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia,
  2. Melakukan pengadaan Tempat Uji Kompetensi (TUK),
  3. Melakukan pengadaan asesor,
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi LSP Perkoperasian Indonesia
  5. Menetapkan kebijakan sertifikasi dan prosedurnya, termasuk perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi,
  6. Mengadakan dan mengelola sarana dan prasarana LSP Perkoperasian Indonesia;
  7. Memastikan pelaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia.
  8. Kepala bertanggung-jawab kepada Dewan Pengarah
  1. Wakil Kepala I
  1. Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ekspor pada KUMKM
  2. Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM,
  3. Membantu Kepala dalam mengkoordinir penyusunan program kerja dan Anggaran LSP Perkoperasian Indonesia;
  4. Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan dengan komunitas profesi ekspor.
  5. Wakli Kepala I bertanggung jawab kepada Kepala
  1. Wakil Kepala II
  1. Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ritel KUMKM
  2. Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Ritel Koperasi
  3. Membantu Kepala dalam mengkoordinir monitorimg, evaluasi dan pelaporan Lembaga
  4. Melakukan promosi tentang lembaga dan mengembangkan kemitraan dengan komunitas Ritel Koperasi
  5. Wakli Kepala II bertanggung jawab kepada Kepala
  1. Wakil Kepala III
  1. Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi pola konvensional maupun pola syariah
  2. Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Koperasi Simpan Pinjam
  3. Membantu Kepala dalam mengkoordinir pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan asesor kompetensi
  4. Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan  dengan komunitas Koperasi Simpan Pinjam.
  5. Wakli Kepala III bertanggung jawab kepada Kepala.
  1. Sekretaris
  1. Menyiapkan agenda rapat Kepala, bahan rapat dan risalah rapat,
  2. Membuat laporan yang berhubungan dengan kegiatan LSP,
  3. Mengadministrasikan dokumen terkait dengan Peraturan dan SK Dewan Pengarah, Peraturan dan SK Pengurus,
  4. Menjadi koordinator penghubung pimpinan,
  5. Mewakili Kepala untuk melaksanakan tugas-tugas insidentil.
  6. Sekretaris bertanggung-jawab kepada Kepala
  1. Wakil Sekretaris I
  1. Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
  2. Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala I dan II, bahan rapat, laporan,
  3. Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala I dan II
  4. Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala I dan II .
  5. Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala I dan II.
  6. Wakil Sekretaris I bertanggung jawab kepada Sekretaris
  1. Wakil Sekretaris II
  1. Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
  2. Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala III, bahan rapat, laporan,
  3. Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala III
  4. Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala III .
  5. Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala III.
  6. Wakil Sekretaris II bertanggung-jawab kepada Sekretaris
  1. Bendahara
  1. Mengelola adminsitrasi keuangan LSP Perkoperasian Indonesia dan mengadministrasikan dokumen/bukti pendukungnya.
  2. Menyiapakan Rencana Anggaran dan Pendapatan Biaya (RAPB) LSP Perkoperasian Indonesia
  3. Membuat Laporan Keuangan bulanan dan tahunan,
  4. Membuat Laporan Keuangan untuk keperluan pertanggung jawaban Pengurus
  5. Menyiapkan biaya/tarif sertifikasi
  6. Menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan dari para pendiri, sponsor, dan mitra LSP lainnya.
  7. Bendahara bertanggung jawab kepada Kepala
  1. Direktur Sertifikasi

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Sertifikasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :

  1. Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
  2. Mengelola kegiatan sertifikasi yaitu : melaksanakan asesmen, pengambilan keputusan sertifikasi dan  sertifikasi ulang  sesuai skema sertifikasi.
  3. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi, memelihara dan mengembangkan kompetensi asesor kompetensi.
  4. Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi,
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang sertifikasi.
  6. Direktur Sertifikasi bertanggung-jawab kepada Kepala
  1. Direktur Standarisasi

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Standarisasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia dengan tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan identifikasi kebutuhan dan jenis kompetensi tenaga dari industri,
  2. Melakukan kegiatan pengembangan standar kompetensi,
  3. Menyiapkan pengusulan pengembangan standar kompetensi untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
  4. Melakukan motitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang standarisasi
  5. Direktur Standarisasi bertanggung-jawab kepada Kepala
  1. Direktur Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK)

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :

  1. Mengembangkan kemitraan dengan penyedia TUK,
  2. Melakukan rekrutmen assesor lisensi,
  3. Melaksanakan verifikasi TUK.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang akreditasi.
  5. Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada kepala.
  1. Direktur Manajemen Mutu 

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Manajemen Mutu  bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :

  1. Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia  sesuai Pedoman BNSP 201,
  2. Memelihara keberlangsungan sistem manajemen LSP Perkoperasian Indonesia agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu,
  3. Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP Perkoperasian Indonesia
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia mencakup bidang sertifikasi, standarisasi, akreditasi serta kehumasan dan teknologi informasi.
  1. Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi

Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :

  1. Melakukan sosialisasi dan promosi tentang keberadaan dan layanan LSP Perkoperasian Indonesia,
  2. Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan stakeholder, lembaga pengguna tenaga kerja dan komunitas profesi terkait
  3. Mengelola sistem informasi (Management Information System) LSP Perkoperasian Indonesia.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang kehumasan dan teknologi informasi.
  5. Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala
  1. Kepala Sekretariat

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, dokumen, bahan catatan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran LSP Perkoperasian Indonesia
  2. Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
  3. Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Kepala
  1. Komite Skema

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Skema adalah sebagai berikut:

  1. Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
  2. Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai
  3. Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
  4. Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan.
  5. Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
  6. Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP
  7. Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
  8. Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang memungkin terjadi.
  1. Komite Teknik

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Teknik bertanggung jawab kepada Kepala dengan tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan penilaian terhadap hasil uji oleh Tim Asesor untuk selanjutnya menentukan rekaman dari keputusan terhadap hasil uji kompetensi, baik uji dalam rangka uji pertama maupun uji sertifikasi ulang
  2. Melakukan penelusuran apabila terjadi banding atau keluhan terhadap hasil uji kompetensi.