- Kepala LSP Perkoperasian Indonesia
 
- Melaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia,
 - Melakukan pengadaan Tempat Uji Kompetensi (TUK),
 - Melakukan pengadaan asesor,
 - Melakukan monitoring dan evaluasi LSP Perkoperasian Indonesia
 - Menetapkan kebijakan sertifikasi dan prosedurnya, termasuk perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi,
 - Mengadakan dan mengelola sarana dan prasarana LSP Perkoperasian Indonesia;
 - Memastikan pelaksanakan program kerja LSP Perkoperasian Indonesia.
 - Kepala bertanggung-jawab kepada Dewan Pengarah
 
- Wakil Kepala I
 
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ekspor pada KUMKM
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Pelaku Ekspor pada UKM,
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir penyusunan program kerja dan Anggaran LSP Perkoperasian Indonesia;
 - Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan dengan komunitas profesi ekspor.
 - Wakli Kepala I bertanggung jawab kepada Kepala
 
- Wakil Kepala II
 
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Ritel KUMKM
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Ritel Koperasi
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir monitorimg, evaluasi dan pelaporan Lembaga
 - Melakukan promosi tentang lembaga dan mengembangkan kemitraan dengan komunitas Ritel Koperasi
 - Wakli Kepala II bertanggung jawab kepada Kepala
 
- Wakil Kepala III
 
- Membantu Kepala dalam mengidentifikasi, mengembangkan dan mengusulkan Standar Kompetensi Bidang Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) Koperasi pola konvensional maupun pola syariah
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir pengembangan Skema Sertifikasi Area Kerja Koperasi Simpan Pinjam
 - Membantu Kepala dalam mengkoordinir pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan asesor kompetensi
 - Melakukan promosi dan sosialisasi LSP Perkoperasian Indonesia serta mengembangkan kemitraan dengan komunitas Koperasi Simpan Pinjam.
 - Wakli Kepala III bertanggung jawab kepada Kepala.
 
- Sekretaris
 
- Menyiapkan agenda rapat Kepala, bahan rapat dan risalah rapat,
 - Membuat laporan yang berhubungan dengan kegiatan LSP,
 - Mengadministrasikan dokumen terkait dengan Peraturan dan SK Dewan Pengarah, Peraturan dan SK Pengurus,
 - Menjadi koordinator penghubung pimpinan,
 - Mewakili Kepala untuk melaksanakan tugas-tugas insidentil.
 - Sekretaris bertanggung-jawab kepada Kepala
 
- Wakil Sekretaris I
 
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
 - Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala I dan II, bahan rapat, laporan,
 - Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala I dan II
 - Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala I dan II .
 - Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala I dan II.
 - Wakil Sekretaris I bertanggung jawab kepada Sekretaris
 
- Wakil Sekretaris II
 
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris
 - Menyiapkan agenda rapat Wakil Kepala III, bahan rapat, laporan,
 - Melaksanakan pekerjaan administrasi, dokumen, bahan cetakan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran terkait dengan aktivitas Wakil Kepala III
 - Menjadi koordinator penghubung Wakil Kepala III .
 - Mewakili Wakil Kepala III untuk melaksanakan tugas-tugas insendentil Wakil Kepala III.
 - Wakil Sekretaris II bertanggung-jawab kepada Sekretaris
 
- Bendahara
 
- Mengelola adminsitrasi keuangan LSP Perkoperasian Indonesia dan mengadministrasikan dokumen/bukti pendukungnya.
 - Menyiapakan Rencana Anggaran dan Pendapatan Biaya (RAPB) LSP Perkoperasian Indonesia
 - Membuat Laporan Keuangan bulanan dan tahunan,
 - Membuat Laporan Keuangan untuk keperluan pertanggung jawaban Pengurus
 - Menyiapkan biaya/tarif sertifikasi
 - Menggali dan mengelola sumber-sumber keuangan dari para pendiri, sponsor, dan mitra LSP lainnya.
 - Bendahara bertanggung jawab kepada Kepala
 
- Direktur Sertifikasi
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Sertifikasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi,
 - Mengelola kegiatan sertifikasi yaitu : melaksanakan asesmen, pengambilan keputusan sertifikasi dan sertifikasi ulang sesuai skema sertifikasi.
 - Melakukan rekrutmen asesor kompetensi, memelihara dan mengembangkan kompetensi asesor kompetensi.
 - Memelihara dan mengembangkan skema sertifikasi,
 - Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang sertifikasi.
 - Direktur Sertifikasi bertanggung-jawab kepada Kepala
 
- Direktur Standarisasi
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Standarisasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia dengan tugas sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi kebutuhan dan jenis kompetensi tenaga dari industri,
 - Melakukan kegiatan pengembangan standar kompetensi,
 - Menyiapkan pengusulan pengembangan standar kompetensi untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
 - Melakukan motitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang standarisasi
 - Direktur Standarisasi bertanggung-jawab kepada Kepala
 
- Direktur Pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Mengembangkan kemitraan dengan penyedia TUK,
 - Melakukan rekrutmen assesor lisensi,
 - Melaksanakan verifikasi TUK.
 - Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang akreditasi.
 - Direktur Akreditasi bertanggung jawab kepada kepala.
 
- Direktur Manajemen Mutu
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Manajemen Mutu bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia sesuai Pedoman BNSP 201,
 - Memelihara keberlangsungan sistem manajemen LSP Perkoperasian Indonesia agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu,
 - Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP Perkoperasian Indonesia
 - Melakukan monitoring dan evaluasi manajemen mutu LSP Perkoperasian Indonesia mencakup bidang sertifikasi, standarisasi, akreditasi serta kehumasan dan teknologi informasi.
 
- Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi
 
Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala LSP Perkoperasian Indonesia. Dengan tugas sebagai berikut :
- Melakukan sosialisasi dan promosi tentang keberadaan dan layanan LSP Perkoperasian Indonesia,
 - Melaksanakan hubungan dan kemitraan dengan stakeholder, lembaga pengguna tenaga kerja dan komunitas profesi terkait
 - Mengelola sistem informasi (Management Information System) LSP Perkoperasian Indonesia.
 - Melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan bidang kehumasan dan teknologi informasi.
 - Direktur Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Kepala
 
- Kepala Sekretariat
 
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, dokumen, bahan catatan, kearsipan, surat menyurat dan perkantoran LSP Perkoperasian Indonesia
 - Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
 - Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Kepala
 
- Komite Skema
 
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Skema adalah sebagai berikut:
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait
 - Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai
 - Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja
 - Menetapkan paket/kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan.
 - Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema sertifikasi
 - Memastikan proses pengembangan skema telah mengikuti pedoman BNSP
 - Memelihara dan memastikan kesesuaian kualitas skema dengan perkembangan terkini
 - Mengidentifikasi dan menetapkan keputusan atas masalah-masalah tuntutan yang memungkin terjadi.
 
- Komite Teknik
 
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Teknik bertanggung jawab kepada Kepala dengan tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan penilaian terhadap hasil uji oleh Tim Asesor untuk selanjutnya menentukan rekaman dari keputusan terhadap hasil uji kompetensi, baik uji dalam rangka uji pertama maupun uji sertifikasi ulang
 - Melakukan penelusuran apabila terjadi banding atau keluhan terhadap hasil uji kompetensi.